Bahasa Korea (한국어/조선말) adalah bahasa yang paling luas digunakan di Korea, dan merupakan bahasa resmi Korea Selatan dan Korea Utara. Bahasa ini juga dituturkan secara luas di Yanbian di Cina timur laut. Secara keseluruhan terdapat sekitar 78 juta penutur bahasa Korea di seluruh dunia termasuk kelompok-kelompok besar di Uni Soviet, AS, Kanada dan Jepang. Klasifikasi resmi bahasa Korea masih belum disetujui secara universal, namun dianggap oleh banyak orang sebagai bahasa isolat. Beberapa ahli bahasa memasukkannya ke dalam kelompok bahasa Altaik. Bahasa Korea juga banyak mirip dengan bahasa Jepang yang status kekerabatannya juga kurang jelas.
Sistem penulisan bahasa Korea yang asli — disebut Hangul — merupakan sistem yang silabik dan fonetik. Aksara-aksara Sino-Korea (Hanja) juga digunakan untuk menulis bahasa Korea. Walaupun kata-kata yang paling umum digunakan merupakan Hangul, lebih dari 70% kosakata bahasa Korea terdiri dari kata-kata yang dibentuk dari Hanja atau diambil dari bahasa Mandarin.
Huruf ini dikenalkan oleh Raja Sejong pada abad ke-15, dikenal sebagai Hunmin Jeongeum. Namun istilah Hangul baru dikenal pada permulaan abad ke-20. Setelah Hangeul digunakan pun, Hanja masih tetap dipakai, sedang Hangeul dipakai oleh orang-orang tidak berpendidikan, wanita dan anak-anak.
Namun pada perkembangannya, Hangeul makin banyak digunakan bahkan pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, penggunaan Hangeul dan Hanja seimbang. Namun kini, Hanja hanya dijumpai pada tulisan-tulisan akademik dan resmi, sedangkan hampir semua papan nama, jalan, petunjuk, bahkan tulisan-tulisan informal ditulis dalam Hangeul.
Bahasa Korea pada dasarnya memiliki dialek-dialek yang saling bertalian satu sama lain. Setiap wilayah dapat memahami dialek lainnya, kecuali dialek Pulau Jeju yang dianggap kurang bisa dimengerti dari dialek-dialek provinsi lainnya.
www.wikipedia.com
My Book
Selasa, 20 Desember 2011
Perubahaan Bentuk pada Logo Terkenal
kami mengambil logo WWF ini untuk di rubah designnya karena menurut kami logo yang kami buat ini melambangkan hewan di indonesia yang hampir punah.
Tampilan logo yang asli:
Tampilan logo yang telah dirubah:
kelompok:
- okta aditya
- regy ashari ginting
- sonny
- suci harlianti i.s
- tannya cantiqa
Tampilan logo yang asli:
Tampilan logo yang telah dirubah:
kelompok:
- okta aditya
- regy ashari ginting
- sonny
- suci harlianti i.s
- tannya cantiqa
Selasa, 01 November 2011
Perbedaan Adobe Flash dengan Gimp untuk Animasi
hai gan n sist....
kali ini w akan membahas tentang animasi tapi bukan apa itu animasi,melainkan dengan software apa kita akan membuatnya...
begitu banyak software untuk animasi, tapi disini w akan memberitahu n menjelaskan untuk flash n gimp saja...
untuk lebih jelasnya download link di bawah ini.....
MONGGO....
http://www.mediafire.com/?d6at8rt0qp39pg3
kali ini w akan membahas tentang animasi tapi bukan apa itu animasi,melainkan dengan software apa kita akan membuatnya...
begitu banyak software untuk animasi, tapi disini w akan memberitahu n menjelaskan untuk flash n gimp saja...
untuk lebih jelasnya download link di bawah ini.....
MONGGO....
http://www.mediafire.com/?d6at8rt0qp39pg3
Minggu, 09 Oktober 2011
sedikit pengetahuan tentang desain permodelan grafik
apa itu desain permodelan grafik komputer??????
desain pemodelan grafik yang dimana Pemodelan adalah pembentuk suatu benda-benda atau obyek. Membuat dan mendesain obyek tersebut hingga terlihat seperti hidup. Sesuai dengan obyek dan basisnya, proses ini secara keseluruhan dikerjakan di komputer. Melalui konsep dan proses desain, keseluruhan obyek bisa diperlihatkan secara 3 dimensi, sehingga banyak yang menyebut hasil ini sebagai pemodelan 3 dimensi (3D modelling). itu pengertian yang saya cari di mbah google...
untuk lebih jelasnya silakan download di bawah ini
http://www.mediafire.com/?d284km4622ne8hu
http://www.mediafire.com/?kb5t87ojp098a7e
desain pemodelan grafik yang dimana Pemodelan adalah pembentuk suatu benda-benda atau obyek. Membuat dan mendesain obyek tersebut hingga terlihat seperti hidup. Sesuai dengan obyek dan basisnya, proses ini secara keseluruhan dikerjakan di komputer. Melalui konsep dan proses desain, keseluruhan obyek bisa diperlihatkan secara 3 dimensi, sehingga banyak yang menyebut hasil ini sebagai pemodelan 3 dimensi (3D modelling). itu pengertian yang saya cari di mbah google...
untuk lebih jelasnya silakan download di bawah ini
http://www.mediafire.com/?d284km4622ne8hu
http://www.mediafire.com/?kb5t87ojp098a7e
Senin, 11 April 2011
Contoh Program Array Dimensi 2
public class ArrayDimensiDua {
public static void main(String[] args ) {
int[][] piksel = new int[5][3];
piksel[0][1] = 70;
piksel[1][1] = 18;
piksel[1][2] = 45;
piksel[2][1] = 75;
piksel[3][1] = 66;
piksel[4][0] = 89;
int i, j;
for(i=0;i<5;i++){
for(j=0;j<3;j++)
System.out.print(piksel[i][j] + " ");
System.out.println("");
}
}
}
public static void main(String[] args ) {
int[][] piksel = new int[5][3];
piksel[0][1] = 70;
piksel[1][1] = 18;
piksel[1][2] = 45;
piksel[2][1] = 75;
piksel[3][1] = 66;
piksel[4][0] = 89;
int i, j;
for(i=0;i<5;i++){
for(j=0;j<3;j++)
System.out.print(piksel[i][j] + " ");
System.out.println("");
}
}
}
Merek HAKI
Pengumuman Merek
Apabila setelah pemeriksaan substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk didaftar, permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 hari sejak persetujuan. Pengumuman berlangsung selama tiga bulan di:
• Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
• Sarana khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Ditjen HKI.
Jangka waktu pengumuman tersebut dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI bagi pihak yang berkeberatan.
Penolakan permohonan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan disertai alasannya paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan.
Merek ditolak jika Mempunyai persamaan dengan merek lain, Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal, Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis. Kecuali dengan ijin Nama orang terkenal, nama/singkatan nama/bendera/lambang/simbol negara atau lembaga, serta tanda/cap/stempel resmi pemerintah
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Apabila setelah pemeriksaan substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk didaftar, permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 hari sejak persetujuan. Pengumuman berlangsung selama tiga bulan di:
• Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
• Sarana khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Ditjen HKI.
Jangka waktu pengumuman tersebut dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI bagi pihak yang berkeberatan.
Penolakan permohonan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan disertai alasannya paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan.
Merek ditolak jika Mempunyai persamaan dengan merek lain, Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal, Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis. Kecuali dengan ijin Nama orang terkenal, nama/singkatan nama/bendera/lambang/simbol negara atau lembaga, serta tanda/cap/stempel resmi pemerintah
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Menarik di baca
Mungkin ada bagusnya sih bagi siswa perempuan harus melalui tes keperawanan saat masuk sekolah buat nekan angka pergaulan bebas..
namun yah pasti ditentang oleh orang banyak karena bisa menghambat pendidikan anak tersebut.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi melempar wacana agar penerimaan siswa baru mulai dari tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, bagi siswa perempuan harus melalui tes keperawanan. Tes tersebut dilakukan dengan tujuan menangkal banyaknya hubungan seks bebas di kalangan pelajar.
"Wacana ini diharapkan bisa menangkal hubungan seks bebas di kalangan pelajar. Dengan adanya atuiran ini diharapkan menciptakan budaya malu bagi kalangan pelajar, sehingga takut melakukan hal perbuatan yang dilarang oleh agama tersebut," kata Bambang Susatyo, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, kepada wartawan Rabu (22/9).
Menurut Bambang, ini baru wacana, dan akan dirapatkan kembali sebelum dibuat dalam bentuk peraturan daerah.
Bambang mengatakan bila diketahui siswi sewaktu di tes terbukti tidak perawan, bukan berarti tidak bisa diterima di sekolah tempat dia mendaftar, karena bisa saja hilangnya keperawanan akibat kecelakaan bukan melalui hubungan seks bebas.
"Peraturan itu nanti tidak berarti seseorang diketahui tidak lagi perawan lantas tidak bisa ikut sekolah. Tujuan kita hanya memberi rasa malu, sehingga para pelajar takut akan melakukan perbuatan tersebut. Bisa saja hasil tes itu akan diberi tahu kepada orang tua masing-masing supaya bisa mengetahui apa yang telah terjadi dengan anak mereka", ujarnya.
Hanya saja wacana anggota Dewan ini ditentang secara keras kalangan pelaku dunia pendidikan di Jambi. Misalnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sihabuddin, kepada Tempo, dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan hal itu.
"Kita ingin tahu dulu tujuan dari wacana tersebut. Namun jika hanya ingin tahu apakah calon siswi itu tidak lagi perawan, untuk apa? Bahkan aturan itu bisa bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun," katanya.
Menurut Sihabuddin, bila ada aturan itu anak-anak yang merasa dirinya tidak lagi perawan akan malu dan tidak mau melanjutkan pendidikannya.
"Bila kita ingin mengurangi adanya fenomena hubungan seks bebas di kalangan pelajar, cukup dengan melalui perkuat budi pekerti dalam diri anak melalui peran orang tua atau dengan memperbanyak memberikan materi pendidikan agama. Terus terang saya tidak setuju dengan rencana itu," kata Sihabuddin.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmat Derita menganggap wacana tersebut tidak relevan dan tidak mendidik.
Beberapa murid perempuan SMP dan SMA di Kota Jambi ketika diminta komentarnya tentang hal itu, menolak dan menganggap terlalu mengada-ada. "Tidak semua pelajar mau melakukan seks bebas. Tergantung pribadinya masing-masing," kata salah seorang siswi SMP di Kota Jambi yang tak mau disebutkan jati dirinya.
Wacana tes keperawanan dan keperjakaan bagi siswa-siswi yang diajukan oleh salah satu anggota DPRD Jambi, Bambang Bayu Suseno juga menuai kritikan dari anggota DPR RI Komisi X M Hanif Dhakiri.
Sebab, hal itu dikhawatirkan akan membunuh karakter para pelajar. “Usul tes keperawanan itu menurut saya tidak jelas apa maksudnya. Jadi saya mempertanyakan ini. Jika niatnya adalah untuk melindungi siswa kita dari kecenderungan bergaul bebas, apa bisa dengan cara begitu,” kata Hanif
Menurut politisi muda PKB itu wacana tes keperawanan dikhawatirkan akan membunuh karakter para siswa dan siswi yang akan masuk ke Sekolah Menengah Umum. Selain itu hal ini juga bisa melanggar HAM dari calon murid itu sendiri, sehingga hendaknya wacana tersebut dipikirkan kembali.
“Saya khawatir hal ini justru membunuh karakter anak dan berpotensi melanggar hak dasar individu atas tubuhnya sendiri. Itu berpotensi melanggar HAM dan sama sekali tidak mendidik karena hanya menangkap fenomena post factumnya. Saya khawatir itu engga bermakna apa-apa buat peningkatan moral remaja kita,” ungkapnya.
Kendati demikian dirinya setuju jika pemerintah ingin benar-benar memberantas pergaulan bebas dikalangan remaja. Namun cara yang digunakan haruslah mementingkan dan mengedepankan HAM sehingga tidak membunuh karakter masing-masing individu.
“Saya setuju ekses pergaulan bebas harus diantisipasi, dikendalikan dan ditekan serendah mungkin. Tetapi caranya harus benar-benar tepat, tidak melanggar HAM, tidak berpotensi membunuh karakter dan masa depan anak, serta efektif untuk mencapai tujuan pemeliharaan moral anak,” tandasnya.
Di seluruh dunia ini tidak ada tes keperawanan bagi siswa, di negara-negara Timur Tengah sekalipun. Wacana ini berlebihan. Tes keperawanan itu melanggar HAM anak karena usia mereka kan masih di bawah 18 tahun. Tes keperawanan dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut dan trauma,” ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari.
bagi saya itu sangat sangat melanggar hak asasi manusia, tidak semua gadis yg kehilangan keperawanannya adalah perempuan nakal,sering keperawanan mereka direnggut oleh orang yg paling dekat dengan mereka yg malah mestinya melindungi mereka (ayah/kakek/paman/saudara). di indo dah cukup jumlah anak yg tidak bisa bersekolah karena alasan biaya, haruskan ditambah dengan alasan keperawanan? lagipula itu diskriminatif karena hanya menyangkut wanita. jangan lupa, urusan perawan itu sangat pribadi. mending urusin hal lain, basmi kepala sekolah dan guru yang korup, buat sekolah dan buku pelajaran benar2 terjangkau..tingkatkan mutu pendidikan... menekan angka pergaulan bebas bukan dengan mengetes keperawanan. ada2 aja
www.google.com
namun yah pasti ditentang oleh orang banyak karena bisa menghambat pendidikan anak tersebut.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi melempar wacana agar penerimaan siswa baru mulai dari tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, bagi siswa perempuan harus melalui tes keperawanan. Tes tersebut dilakukan dengan tujuan menangkal banyaknya hubungan seks bebas di kalangan pelajar.
"Wacana ini diharapkan bisa menangkal hubungan seks bebas di kalangan pelajar. Dengan adanya atuiran ini diharapkan menciptakan budaya malu bagi kalangan pelajar, sehingga takut melakukan hal perbuatan yang dilarang oleh agama tersebut," kata Bambang Susatyo, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, kepada wartawan Rabu (22/9).
Menurut Bambang, ini baru wacana, dan akan dirapatkan kembali sebelum dibuat dalam bentuk peraturan daerah.
Bambang mengatakan bila diketahui siswi sewaktu di tes terbukti tidak perawan, bukan berarti tidak bisa diterima di sekolah tempat dia mendaftar, karena bisa saja hilangnya keperawanan akibat kecelakaan bukan melalui hubungan seks bebas.
"Peraturan itu nanti tidak berarti seseorang diketahui tidak lagi perawan lantas tidak bisa ikut sekolah. Tujuan kita hanya memberi rasa malu, sehingga para pelajar takut akan melakukan perbuatan tersebut. Bisa saja hasil tes itu akan diberi tahu kepada orang tua masing-masing supaya bisa mengetahui apa yang telah terjadi dengan anak mereka", ujarnya.
Hanya saja wacana anggota Dewan ini ditentang secara keras kalangan pelaku dunia pendidikan di Jambi. Misalnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sihabuddin, kepada Tempo, dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan hal itu.
"Kita ingin tahu dulu tujuan dari wacana tersebut. Namun jika hanya ingin tahu apakah calon siswi itu tidak lagi perawan, untuk apa? Bahkan aturan itu bisa bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun," katanya.
Menurut Sihabuddin, bila ada aturan itu anak-anak yang merasa dirinya tidak lagi perawan akan malu dan tidak mau melanjutkan pendidikannya.
"Bila kita ingin mengurangi adanya fenomena hubungan seks bebas di kalangan pelajar, cukup dengan melalui perkuat budi pekerti dalam diri anak melalui peran orang tua atau dengan memperbanyak memberikan materi pendidikan agama. Terus terang saya tidak setuju dengan rencana itu," kata Sihabuddin.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmat Derita menganggap wacana tersebut tidak relevan dan tidak mendidik.
Beberapa murid perempuan SMP dan SMA di Kota Jambi ketika diminta komentarnya tentang hal itu, menolak dan menganggap terlalu mengada-ada. "Tidak semua pelajar mau melakukan seks bebas. Tergantung pribadinya masing-masing," kata salah seorang siswi SMP di Kota Jambi yang tak mau disebutkan jati dirinya.
Wacana tes keperawanan dan keperjakaan bagi siswa-siswi yang diajukan oleh salah satu anggota DPRD Jambi, Bambang Bayu Suseno juga menuai kritikan dari anggota DPR RI Komisi X M Hanif Dhakiri.
Sebab, hal itu dikhawatirkan akan membunuh karakter para pelajar. “Usul tes keperawanan itu menurut saya tidak jelas apa maksudnya. Jadi saya mempertanyakan ini. Jika niatnya adalah untuk melindungi siswa kita dari kecenderungan bergaul bebas, apa bisa dengan cara begitu,” kata Hanif
Menurut politisi muda PKB itu wacana tes keperawanan dikhawatirkan akan membunuh karakter para siswa dan siswi yang akan masuk ke Sekolah Menengah Umum. Selain itu hal ini juga bisa melanggar HAM dari calon murid itu sendiri, sehingga hendaknya wacana tersebut dipikirkan kembali.
“Saya khawatir hal ini justru membunuh karakter anak dan berpotensi melanggar hak dasar individu atas tubuhnya sendiri. Itu berpotensi melanggar HAM dan sama sekali tidak mendidik karena hanya menangkap fenomena post factumnya. Saya khawatir itu engga bermakna apa-apa buat peningkatan moral remaja kita,” ungkapnya.
Kendati demikian dirinya setuju jika pemerintah ingin benar-benar memberantas pergaulan bebas dikalangan remaja. Namun cara yang digunakan haruslah mementingkan dan mengedepankan HAM sehingga tidak membunuh karakter masing-masing individu.
“Saya setuju ekses pergaulan bebas harus diantisipasi, dikendalikan dan ditekan serendah mungkin. Tetapi caranya harus benar-benar tepat, tidak melanggar HAM, tidak berpotensi membunuh karakter dan masa depan anak, serta efektif untuk mencapai tujuan pemeliharaan moral anak,” tandasnya.
Di seluruh dunia ini tidak ada tes keperawanan bagi siswa, di negara-negara Timur Tengah sekalipun. Wacana ini berlebihan. Tes keperawanan itu melanggar HAM anak karena usia mereka kan masih di bawah 18 tahun. Tes keperawanan dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut dan trauma,” ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari.
bagi saya itu sangat sangat melanggar hak asasi manusia, tidak semua gadis yg kehilangan keperawanannya adalah perempuan nakal,sering keperawanan mereka direnggut oleh orang yg paling dekat dengan mereka yg malah mestinya melindungi mereka (ayah/kakek/paman/saudara). di indo dah cukup jumlah anak yg tidak bisa bersekolah karena alasan biaya, haruskan ditambah dengan alasan keperawanan? lagipula itu diskriminatif karena hanya menyangkut wanita. jangan lupa, urusan perawan itu sangat pribadi. mending urusin hal lain, basmi kepala sekolah dan guru yang korup, buat sekolah dan buku pelajaran benar2 terjangkau..tingkatkan mutu pendidikan... menekan angka pergaulan bebas bukan dengan mengetes keperawanan. ada2 aja
www.google.com
Langganan:
Postingan (Atom)